Namun, kata dia, pihaknya belum bisa memastikan kapan 15 nelayan ini dipulangkan, meski telah ditahan selama satu bulan penuh di Penjara Kawthoung, Provinsi Tanintharyi.
Sebagaimana diberitakan, sebanyak 16 nelayan Aceh melaut menggunakan Kapal Motor (KM) Bintang Jasa dari Kuala Idi, Aceh Timur. Di tengah jalan mereka mengalami kerusakan mesin. Lalu belasan nelayan ini ditangkap oleh kapal patroli Angkatan Laut Myanmar karena memasuki wilayah perairan negara mereka tanpa izin.
Ketika proses penangkapan, kapal patroli Myanmar mendekati KM Bintang Jasa. Lalu belasan nelayan Aceh ini nekat menceburkan diri ke laut, sehingga seorang di antaranya meninggal dunia akibat tenggelam atas nama Nurdin (41).
"(Kapan mereka dipulangkan) itu? Belum tentu bisa kita pastikan," ujar Alhudri.