(Baca juga: Cerita Nelayan Aceh Nyasar ke Perairan Myanmar karena Mesin Kapal Rusak)
Ke-15 nelayan Aceh Timur yang selamat dan masih menjalani penahanan, yakni Jamaludin (36), kapten kapal, Samidan (41), Amat Dani (23), Rukni (43 tahun), dan Efendi alias Ek Amni Alias (28).
Selanjutnya ada Umar Saputra (23), Jamaludin Amno (37), Nazarudin (33), Safrizal (38), Darman (30), Muhammad Yais (20), Muhammad Akbar (15), Saipudin (33), Faturahman (15), dan Sulaiman (25).
"Mereka ditahan karena masalah imigrasi, masuk perairan Myanmar tanpa izin. KBRI Yangon telah berkomunikasi dengan Kepolisian Kawthaung dan membenarkan penahanan tersebut," jelas Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Provinsi Aceh Miftah Cut Adek.
(Hantoro)