Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk anggota DPRD Kalimantan Tengah terkait fungsi dan tugasnya dalam pengawasan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Binasawit Abadi Pratama . Tujuh tersangka tersebut yakni, Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton.
Kemudian, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada, Direktur PT Binasawit Abadi Pratama, Edy Saputra Suradja, CEO PT Binasawit Abadi Pratama, Willy Agung Adipradhana, serta Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Baca juga: Kepala Syahbandar Pulau Sambu Kena OTT, Uang Ribuan Dollar Disita
Diduga, PT Binasawit Abadi yang merupakan anak usaha Sinar Mas Group menyuap sejumlah Anggota DPRD Kalteng terkait pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh sebesar Rp240 juta. PT BAP juga diduga bermasalah terkait sejumlah perizinannya.
Disinyalir ada pemberian-pemberian lain dari PT BAP untuk sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng untuk mengurus atau memuluskan perizinan PT BAP yang bermasalah.
(Fakhri Rezy)