Kronologi Penangkapan Bupati Cianjur oleh KPK

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 12 Desember 2018 22:30 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

"Sekitar pukul 06.30 WIB tim memasuki pendopo Bupati dan mengamankan IRM (Bupati Cianjur) di rumah dinasnya," ungkap Basaria.

Tak lama berselang, tim secara paralel mengamankan Budiman, seorang kepala seksi di sebuah hotel di Cipanas pada pukul 12.05 WIB. "Enam orang pertama dibawa langsung dan tiba di kantor KPK pada pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sedangkan Budiman dibawa terpisah dan telah sampai di kantor KPK sore ini," tutur Basaria.

Atas perbuatanya, Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Namun seorang tersangka yang juga Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy, belum tertangkap.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya