JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.
Selain Irvan, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Cianjur, Cecep Sobandi (CS); Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin (Ros); dan kakak ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady (TCS).
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengaku prihatin adanya korupsi pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. Kata Basaria, korupsi di sektor pendidikan yang menyeret Bupati Irvan bukan hanya merugikan negara, tapi juga bisa merusak masa depan bangsa.
"Korupsi di sektor pendidikan dapat merusak masa depan bangsa ini untuk bisa menjadi lebih baik dan maju melalui pendidikan yang berkualitas," kata Basaria saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).
Bupati Cianjur bersama Cecep Sobandi dan Rosidin diduga meminta atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sekira 14,5 persen dari total nilai uang Rp46,8 miliar. Bupati Irvan diduga telah menerima fee 7 persen dari alokasi dana pendidikan tersebut.
Bupati Cianjur diduga menggunakan jasa Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur berinisial R dan bendaharanya berinisial T untuk menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekira 140 kepala sekolah di Cianjur yang mendapat dana alokasi khusus pendidikan.