205 Kg Ganja dan Sabu Dimusnahkan di Medan

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 12 Desember 2018 22:00 WIB
Pemusnahan narkoba di Polrestabes Medan (Foto: Wahyudi Aulia Siregar)
Share :

"Para tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 15 tahun," tuturnya.

(Baca Juga: BNNP Jambi Blender Sabu Seberat 2 Kg)

Menurut Raphael, hasil tangkapan yang mereka musnahkan hari ini menjadi bukti masih rawannya Kota Medan dari peredaran narkoba. "Untuk itu, ke depannya kita akan melibatkan tokoh agama untuk memerangi narkoba ini," tandasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya