JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan perkara kasus dugaan suap izin proyek pembangunan apartemen Meikarta untuk tersangka Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, dengan rampungnya berkas penyidikan tersebut, penyidik melakukan pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidikan untuk 3 tersangka yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini telah selesai," kata Febri, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
(Baca juga: Deddy Mizwar Pernah Lapor ke Jokowi Banyak Pejabat 'Main Bola Liar' Proyek Meikarta)
Dengan dilimpahkannya berkara perkara itu, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan dari tiga tersangka itu. Sidang sendiri rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Sidang akan dilaksanakan di PN Tipikor pada PN Bandung," ucap Febri.
Perkembangan terbaru dalam kasus ini adalah, KPK sedang mendalami adanya aliran dana atau suap untuk mengubah tata ruang di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, ada indikasi upaya perunahan aturan tata ruang yang disesuaikan untuk mengakomodir pihak tertentu.
Selain itu, penyidik KPK juga tengah menggiring adanya korupsi yang melibatkan korporasi dalam suap pembangunan megaproyek apartemen Meikarta yang digarap oleh PT Lippo Group tersebut.
(Baca juga: Periksa Deddy Mizwar, KPK Telusuri Rekomendasi Pemprov Jabar untuk Proyek Meikarta)
Suap pengurusan izin sendiri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yakni, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Selain Nenang dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
(Awaludin)