Penangkapan bermula setelah tim cyber patrol menemukan ada akun di media sosial (medsos) yang menawarkan pesta seks.
"Kita masih dalami kaitan pidananya. Tetapi akan kita jerat dengan KUHP tentang Pencabulan dan UU 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, karena mereka di situ membayar," terangnya.
Saat ini 13 orang yang diamankan berstatus saksi, dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(Rachmat Fahzry)