Saat diperiksa, Nasrul mengaku sabu itu adalah bungkusan sisa sabu miliknya yang telah dikonsumsi.
(Baca Juga : 205 Kg Ganja dan Sabu Dimusnahkan di Medan)
"Dari pengakuan pelakunya sabu itu dibeli di Kabupaten Sidrap seharga Rp100 ribu. Pelaku juga mengaku jika dirinya sudah sembilan bulan mengonsumsi sabu," pungkas Nugraha.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk diketahui asal sabu yang dibeli pelaku di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
(Baca Juga : BNNP Jambi Blender Sabu Seberat 2 Kg)
(Erha Aprili Ramadhoni)