(Baca juga: Penyelundupan Narkoba di Bali Sekira Rp10 Miliar, 5 Warga Asing Diciduk)
“Kemudian, esok harinya pada Senin 10 Desember 2018, giliran SD (35) dan JNL yang diciduk dari pengembangan empat tersangka yang telah diciduk sebelumnya. Mereka juga diciduk di kawasan Aceh,” beber Eko.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
(Awaludin)