JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengagalkan penyelundupan paket sabu seberat 22 Kg asal Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto menjelaskan pihaknya juga menciduk enam pelaku dalam kasus ini. Tetapi masih ada satu pelaku buron dengan inisial BM yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan tersebut.
"BM ini pemesan sabu ke Malaysia," ucap Eko di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Jumat (14/12/2018).
Adapun, keenam tersangka yang diamankan yaitu ZNL (47), TMS (39), MWD (34), HSN (46), SD (35), serta JNL (29).
(Baca juga: Melawan saat Ditangkap, 2 Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Ditembak)
Eko menceritakan, awal mula pembongkaran narkoba itu bermula penyidik menangkap tersangka ZNL (47) dan TMS (39) di perempatan Asrama Simpang Gaperta, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu, 8 Desember 2018. Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita lima kg sabu yang dibawa dari Aceh ke Medan.
"Tersangka ZNL dan TMS ini merupakan kurir yang diperintahkan oleh tersangka MWD dan HSN," terang Eko.
Kemudian polisi pun bergerak cepat, dimana pada Minggu 9 Desember 2018 MWD (34) dan HSN (46) diciduk di Jalan Ahmad Yani, Langsa Timur, Kota Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam. Dari keduanya yang juga berperan sebagai kurir, didapati sabu seberat 17 kg yang disimpan di ban cadangan mobil.
(Baca juga: Penyelundupan Narkoba di Bali Sekira Rp10 Miliar, 5 Warga Asing Diciduk)
“Kemudian, esok harinya pada Senin 10 Desember 2018, giliran SD (35) dan JNL yang diciduk dari pengembangan empat tersangka yang telah diciduk sebelumnya. Mereka juga diciduk di kawasan Aceh,” beber Eko.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
(Awaludin)