Menag Nilai Putusan MK soal Batas Usia Perkawinan Adil

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 14 Desember 2018 17:50 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945. Dalam putusan itu, MK tak membuat batas usia perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 yang menyatakan usia menikah laki-laki 19 tahun, dan perempuan 16 tahun.

MK hanya memerintahkan DPR agar merevisi soal batasan usia pernikahan perempuan selambat-lambatnya tiga tahun setelah adanya putusan MK. Pasalnya, perbedaan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan bisa menimbulkan diskriminasi.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menilai putusan MK ini sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat. Menurutnya, dalam konteks kehidupan saat ini, tidak perlu lagi ada pembedaan batas minimal usia perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

"Saya menilai putusan MK itu adil. Saat ini, memang tidak perlu ada pembedaan batas minimal usia perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan," ujar Lukman dalam keterangannya, Jumat (14/12/2018).

"Artinya, batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun, dengan syarat mendapat izin dari orangtua," lanjutnya.

(Baca Juga: Sepasang ABG di Tapin Kalsel Nikah Muda, Fotonya Viral di Medsos)

Klausul mendapat izin dari orangtua harus digarisbawahi, kata Menag, karena UU No 1 Tahun 1974 mengatur usia perkawinan dalam tiga level, sebagaimana diatur dalam Bab II tentang syarat-syarat perkawinan.

Level pertama, diatur dalam Pasal 6 Ayat (2), bahwa untuk melangsungkan perkawinan, seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orangtua.

"Artinya, pada level pertama, pada dasarnya batas minimal usia perkawinan adalah 21 tahun. Boleh menikah di bawah 21 tahun dengan syarat mendapat izin orangtua," terang Menag.

Level kedua, perkawinan di bawah usia 21 tahun hanya dimungkinkan jika pihak laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun, dan keduanya mendapat izin dari kedua orangtua. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Perkawinan.

(Baca Juga: Viral Foto Pesta Pernikahan Digelar di SPBU)

Level terakhir atau ketiga, jika ada pasangan yang ingin menikah di bawah usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, maka mereka harus meminta dispensasi kepada pengadilan berdasarkan putusan hakim atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orangtua pihak laki-laki atau pihak perempuan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya