JAKARTA – Putusan terhadap Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Kedua belah pihak baik KPK maupun pihak Zumi Zola tidak melakukan banding atas putusan majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Terkait hal itu Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengatakan, Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Ditjen Otda) segera koordinasi dengan Pemprov Jambi untuk segera mendapatkan salinan atau petikan putusan pengadilan yang sudah inkrah disertai dengan surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum lanjutan.
"Selanjutnya Pemprov Jambi akan menyampaikan dokumen usulan pemberhentian Zumi Zola kepada presiden dengan melampirkan salinan putusan pengadilan yang sudah inkrah tersebut sebagai dasar permohonan diterbitkannya Keppres tentang pemberhentian Zumi Zola," kata Bahtiar dalam keterangan resminya, Sabtu (15/12/2018).
Kemudian tambahnya, setelah Keppres pemberhentian diterbitkan dan telah diterima oleh Pemprov dan DPRD Jambi maka selanjutnya pihak DPRD Jambi melakukan rapat Paripurna mengumumkan pemberhentian Zumi Zola sebagai gubernur.