"Sekaligus mengusulkan pengangkatan wagub Jambi menjadi gubernur Jambi dan mengusulkan pemberhentian wagub," ungkapnya.
(Baca Juga : Zumi Zola Divonis 6 Tahun, Ini Tanggapan Plt Gubernur Jambi)
Nantinya sambung Bahtiar, berita acara dan risalah rapat paripurna DPRD menjadi lampiran surat DPRD Jambi kepada presiden melalui Mendagri. Kemudian, Mendagri meneruskan usulan DPRD Jambi tersebut kepada presiden untuk diterbitkan Kepres pengangkatan wagub menjadi gubernur defenitif.
"Setelah itu setneg,setkab, setpres mengagendakan jadwal pelantikan wagub yang saat ini Plt menjadi Gubernur Jambi sampai berakhirnya sisa masa jabatannya. Dasar hukumnya pasal 78 UU nomor 23 th 2014 tentang pemda dan Pasal 173 UU No.10 th 2016 tentang Pilkada," tukasnya.
(Baca Juga : KPK Bidik Anggota DPRD Jambi Penerima Suap Zumi Zola)
(Erha Aprili Ramadhoni)