JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik para anggota DPRD Jambi yang diduga telah menerima uang suap ketok palu dari Gubernur nonaktif Zumi Zola. Sedikitnya, ada 53 anggota DPRD Jambi yang diduga menerima uang suap.
"Dalam fakta-fakta sidang kan muncul ada dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD tentu saja sekarang posisinya tim masih mempelajari lebih lanjut bagaimana pertimbangan-pertimbangan hakim," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (7/12/2018).
Menurut Febri, pihaknya tidak menutup kemunginan menetapkan para anggota DPRD Jambi yang menerima suap sebagai tersangka. Namun, saat ini KPK masih mempelajari lebih lanjut putusan hakim terhadap Zumi Zola.
"Fakta yang muncul di persidangan sampai nanti jika memang ada bukti yang jauh lebih kuat ada pengembangan perkara itu sangat dimungkinkan," terangnya.
Zumi Zola telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain pidana pokok, hakim juga mengganjar pidana tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun terhadap Zumi Zola.