JAKARTA – Putusan terhadap Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Kedua belah pihak baik KPK maupun pihak Zumi Zola tidak melakukan banding atas putusan majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Terkait hal itu Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengatakan, Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Ditjen Otda) segera koordinasi dengan Pemprov Jambi untuk segera mendapatkan salinan atau petikan putusan pengadilan yang sudah inkrah disertai dengan surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum lanjutan.
"Selanjutnya Pemprov Jambi akan menyampaikan dokumen usulan pemberhentian Zumi Zola kepada presiden dengan melampirkan salinan putusan pengadilan yang sudah inkrah tersebut sebagai dasar permohonan diterbitkannya Keppres tentang pemberhentian Zumi Zola," kata Bahtiar dalam keterangan resminya, Sabtu (15/12/2018).
Kemudian tambahnya, setelah Keppres pemberhentian diterbitkan dan telah diterima oleh Pemprov dan DPRD Jambi maka selanjutnya pihak DPRD Jambi melakukan rapat Paripurna mengumumkan pemberhentian Zumi Zola sebagai gubernur.
"Sekaligus mengusulkan pengangkatan wagub Jambi menjadi gubernur Jambi dan mengusulkan pemberhentian wagub," ungkapnya.
(Baca Juga : Zumi Zola Divonis 6 Tahun, Ini Tanggapan Plt Gubernur Jambi)
Nantinya sambung Bahtiar, berita acara dan risalah rapat paripurna DPRD menjadi lampiran surat DPRD Jambi kepada presiden melalui Mendagri. Kemudian, Mendagri meneruskan usulan DPRD Jambi tersebut kepada presiden untuk diterbitkan Kepres pengangkatan wagub menjadi gubernur defenitif.
"Setelah itu setneg,setkab, setpres mengagendakan jadwal pelantikan wagub yang saat ini Plt menjadi Gubernur Jambi sampai berakhirnya sisa masa jabatannya. Dasar hukumnya pasal 78 UU nomor 23 th 2014 tentang pemda dan Pasal 173 UU No.10 th 2016 tentang Pilkada," tukasnya.
(Baca Juga : KPK Bidik Anggota DPRD Jambi Penerima Suap Zumi Zola)
(Erha Aprili Ramadhoni)