Zumi Zola Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 15 Desember 2018 16:27 WIB
Zumi Zola ditahan KPK. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi 2017 dan 2018, Zumi Zola, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Pada hari Jumat sore, 14 Desember 2018, dilakukan eksekusi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Sabtu (15/12/2018).

(Baca juga: Zumi Zola Divonis 6 Tahun, Ini Tanggapan Plt Gubernur Jambi)

Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 06 Desember 2018, Zumi Zola dinyatakan telah melakukan praktik korupsi dan dijatuhkan vonis enam tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider kurungan tiga bulan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya