Selain gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, lembaga antirasuah juga mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi lainnya. Mereka adalah Eko Mardiyanto yang merupakan terpidana kasus pengadaan fasilitas sarana budi daya benih di Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.
(Baca juga: Vonis Zumi Zola Sudah Inkracht, Ditjen Otda Kemendagri Minta Salinan Putusan)
Lalu ada Sutrisno, terpidana korupsi pengadaan fasilitas sarana budi daya benih di Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013. "Ketiganya dpindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung," jelas Febri.
(Hantoro)