JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi 2017 dan 2018, Zumi Zola, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Pada hari Jumat sore, 14 Desember 2018, dilakukan eksekusi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Sabtu (15/12/2018).
(Baca juga: Zumi Zola Divonis 6 Tahun, Ini Tanggapan Plt Gubernur Jambi)
Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 06 Desember 2018, Zumi Zola dinyatakan telah melakukan praktik korupsi dan dijatuhkan vonis enam tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider kurungan tiga bulan.
Selain gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, lembaga antirasuah juga mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi lainnya. Mereka adalah Eko Mardiyanto yang merupakan terpidana kasus pengadaan fasilitas sarana budi daya benih di Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.
(Baca juga: Vonis Zumi Zola Sudah Inkracht, Ditjen Otda Kemendagri Minta Salinan Putusan)
Lalu ada Sutrisno, terpidana korupsi pengadaan fasilitas sarana budi daya benih di Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013. "Ketiganya dpindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung," jelas Febri.
(Hantoro)