Arief mengatakan, proses KPU dalam membuat dan menyempurnakan daftar pemilih sudah dilalui lebih dari setahun seperti merancang Peraturan KPU (PKPU), menerima Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dan menerima masukan berbagai pihak.
(Baca juga: KPU: Ada 192 Juta DPT di Pemilu 2019)
Dia memastikan dalam penyusunan DPT tersebut, KPU bekerja transparan dan berintegritas serta terbuka atas masukan dan kritik dari berbagai pihak.
"Proses ini tidak mudah, kami berinovasi dengan berbagai aktivitas seperti Gerakan Melindungi Hak Pilih yang melibatkan semua pihak dan komponen bangsa," tuturnya.
Sebelumnya, KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2 Pemilu 2019 sebanyak 192.828.520 pemilih, terdiri dari laki-laki 96.271.476 dan perempuan 96.557.044 orang.