JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, institusinya tetap menjamin hak memilih masyarakat meskipun tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan KPU pada Sabtu ini yang jumlahnya sebanyak 192 juta jiwa.
"Kalau mereka belum masuk DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya melalui mekanisme Daftar Pemilih Khusus (DPK)," kata Arief usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2 Pemilu 2019, Sabtu (15/12/2018).
Dia mengatakan, UU sudah memberikan peluang bagi masyarakat yang tidak masuk DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maka dimasukan dalam DPK.
Menurut dia, pemilih yang masuk DPK diharuskan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) dan menggunakan hak pilihnya di tempat tinggalnya dan di waktu terakhir pemungutan suara.