"Dan sekarang itu, kalau sekarang ini kasusnya enggak jalan-jalan, kita akan adakan gelar perkara bersama. Yang gelar perkara tersebut bisa dilakukan di KPK, bisa juga di Gorontalo," sambung Syarief.
Syarief mengaku belum mengetahui lebih detail sepuluh kasus dugaan korupsi yang sudah disupervisi oleh Kejati Gorontalo. Namun, tegas Syarief, KPK akan menindaklanjuti kasus tersebut jika sudah disupervisi.
"Iya kalau diambil alih dari Kejaksaan Tinggi ke KPK, enggak mungkin mangkrak," tegas Syarief.
Berikut perkara yang menjadi atensi Unit Koorsup dari hasil koordinasi Kejati Gorontalo dan KPK :