Polda Riau Bantah Terlibat Perusakan Baliho SBY

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Senin 17 Desember 2018 16:32 WIB
Polda Riau (Foto: Banda Haruddin Tanjung/Okezone)
Share :

Kapolda mengingatkan, warga negara harus mempunyai bukti agar tidak asal tuduh. Dirinya pun menegaskan, asal tuduh tersebut bisa saja dijerat hukum.

"Hati hati menduga, berandai andai ada sanksi hukumnya. Kendali sepenuhnya ada di tangan saya. Hati-hati dalam mengeluarkan pendapat jika tidak bisa dipertanggungjawabkan ada pertanggungjawaban hukum," tegas Kapolda.

 Baca juga: Demokrat Minta Bawaslu Selidiki Perusakan Atribut Kampanyenya di Riau

Dalam perusakan baliho Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah atribut partai, polisi menetapkan tiga tersangka. Para tersangka mengaku dibayar Rp150 ribu per orang. Kasus perusakan itu membuat Partai PDI Perjuangan meradang karena dituding sebagai yang tertuduh.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya