KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Terkait Suap Proyek Meikarta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 18 Desember 2018 11:01 WIB
Share :

‎Berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektar.

Oleh karenanya, KPK menduga ada pihak yang sengaja merubah aturan ‎tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.

Menurut Febri, aturan tata ruang yang ada sejak awal tidak memungkinkan untuk Lippo Group membangun proyek Meikarta sampai 500 hektar. Karenanya, KPK mensinyalir permasalahan perizinan proyek pembangunan Meikarta sudah terjadi sejak awal.‎

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa anggota DPRD Jawa Barat asal PDI Perjuangan, Waras Wasisto dan Wakil Ketua DPRD Bekasi, Jejen Sayuti, beberapa waktu lalu. Terhadap Waras, KPK mendalami dugaan aliran dana dalam perubahan perda tata ruang di Kabupaten Bekasi.

Awalnya, KPK sendiri mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh anak usaha PT Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya