Baca Juga: KPK Putar Rekaman Idrus Minta Jatah USD2,5 Juta dari Proyek PLTU Riau-1
Kotjo mengakui bahwa sebenarnya dia mendapatkan keuntungan lebih dari proyek PLTU Riau-1. Sebab, dijelaskan Kotjo, perusahaannya ikut bermain di PLTU Riau-1 sehingga mendapatkan keuntungan lebih lewat Blackgold Natural Resources Limited.
"Jadi sebenarnya saya lebih dari itu, karena saya punya saham di Blackgold, harga saham pasti naik otomatis saya dapat lebih dari 6 juta itu, plus harga saham yang diprediksi akan naik, jadi saya sebenarnya dapat banyak," terangnya.
Johanes Budisutrisno Kotjo sendiri telah divonis bersalah menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham Rp4,7 miliar terkait kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Kotjo divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
(Edi Hidayat)