JAKARTA – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan menyiapkan bantuan hukum untuk Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemenpora juga akan memberikan bantuan hukum serupa untuk empat pegawai lainnya yang ikut terkena OTT KPK.
"Dari Kemenpora pasti ada pendampingan hukum karena mereka tetap saja pegawai Kemenpora," ujar Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto di Kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
(Baca juga: OTT di Kemenpora, KPK Tangkap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga)
Ia menyampaikan, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi beserta dirinya sudah mengingatkan semua pegawai Kemenpora untuk selalu bekerja sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Dia menyayangkan ada kejadian OTT tersebut.