Hingga sekarang, kesembilan orang itu tengah menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap.
“Nah ini masih kami dalami karena juga yang ditemukan serah terima uang kan hanya Rp200 juta, sama Rp100 juta di ATM nya pak deputi tadi, ATM itu ternyata di suplai dari kickback," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, KPK menangkap lima pegawai Kemenpora dalam OTT pada Selasa 18 Desember 2018 malam. Mereka adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, seorang PPK, seorang bendahara, dan dua staf.
(Awaludin)