KPK: Deputi IV Kemenpora Juga Menerima Suap Mobil Fortuner

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 19 Desember 2018 23:17 WIB
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) resmi menetapakan lima orang tersangka dalam kasus suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Sekjen KONI dan Deputi IV Kemenpora pun termasuk diantaranya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan fee yang diterima oleh Deputi IV Kemenpora yakni Mulyana tidak hanya uang. Tetapi ada pula berupa mobil dan 1 unit Handphone.

“Mulyana juga sudah menerima pemberian lainnya berupa 1 Toyota Fortuner pada April 2018,”ungkap Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

Selanjutnya, sambung dia, pada bulan Juni 2018 turut menerima uang Rp 300 juta dari Jhonny E Awuy yang merupakan Bendahara Umum KONI.

“Dan 1 unit HP pada September 2018,” bebernya.

Sementara, untuk Adhi Purnomo Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, Eko Triyanto Staf Kemenpora menerima pemberian sekurang kurang Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait dana hibah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya