“Diduga Mulyana menerima uang dari ATM, dengan saldo Rp 100 juta terkait pemyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018,” kata Saut.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, Kelima tersangka adalah Mulyana Deputi IV Kemenpora RI, Adhi Purnomo Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, Eko Triyanto Staf Kemenpora, Ending Fuad Hamidy Sekjen KONI, Jhonny E Awuy Bendahara Umum.
KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Mulyana, Adhi Purnomo Eko Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ending Fuad dan Jhonny E Awuy disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)