KPK: Deputi IV Kemenpora Juga Menerima Suap Mobil Fortuner

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 19 Desember 2018 23:17 WIB
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) resmi menetapakan lima orang tersangka dalam kasus suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Sekjen KONI dan Deputi IV Kemenpora pun termasuk diantaranya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan fee yang diterima oleh Deputi IV Kemenpora yakni Mulyana tidak hanya uang. Tetapi ada pula berupa mobil dan 1 unit Handphone.

“Mulyana juga sudah menerima pemberian lainnya berupa 1 Toyota Fortuner pada April 2018,”ungkap Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

Selanjutnya, sambung dia, pada bulan Juni 2018 turut menerima uang Rp 300 juta dari Jhonny E Awuy yang merupakan Bendahara Umum KONI.

“Dan 1 unit HP pada September 2018,” bebernya.

Sementara, untuk Adhi Purnomo Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, Eko Triyanto Staf Kemenpora menerima pemberian sekurang kurang Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait dana hibah.

“Diduga Mulyana menerima uang dari ATM, dengan saldo Rp 100 juta terkait pemyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018,” kata Saut.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, Kelima tersangka adalah Mulyana Deputi IV Kemenpora RI, Adhi Purnomo Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, Eko Triyanto Staf Kemenpora, Ending Fuad Hamidy Sekjen KONI, Jhonny E Awuy Bendahara Umum.

KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Mulyana, Adhi Purnomo Eko Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ending Fuad dan Jhonny E Awuy disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya