Polemik SP3 Bos Gula, Ini Tanggapan Komisi III DPR

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 19 Desember 2018 23:46 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Komisi III DPR RI menilai keputusan Polri yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Pengusaha Gula Gunawan Jusuf, tidak tepat.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya melakukan penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan oleh pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap Gunawan Jusuf itu. Awalnya, penyidik menilai adanya dugaan tindak pidana. Namun, kini justru Polisi menerbitkan SP3 terkait perkara itu.

"Saya mendapatkan info bahwa SP3 terhadap Gunawan Jusuf sangat tidak tepat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Perkembangan kasus ini sendiri sebelum dihentikan, penyidik sempat mencari barang bukti hingga ke luar negeri. Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti terkait adanya dugaan tindak pidana pada perkara tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya