SURABAYA - Jalan Raya Gubeng yang ambles merupakan jalan protokol Kota Surabaya, namun dipastikan bukan termasuk ruas jalan nasional.
Berdasarkan data yang diterima Okezone, dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan I Surabaya (PJN Surabaya-Waru) di bawah kewenangan BBPJN VIII diketahui bahwa Jalan Raya Gubeng sesuai SK Menteri PU PR nomor 290/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan menurut statusnya sebagai Jalan Nasional dan SK Menteri nomor 248/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor-1 (JKP-1) sepanjang 0,52 km.
(Baca Juga: Jalan Gubeng Ambles Diduga Terkait Pembangunan Basement RS Siloam)
Jalan Raya Gubeng yang masuk ruas jalan nasional mulai STA 0+000 - 0+520 (Bts Ruas Jalan Stasiun Gubeng (Hotel Sahid) sampai Bts Ruas Jalan Biliton Surabaya. Sedangkan, lokasi kejadian di Jalan Raya Gubeng depan BNI tidak termasuk ruas jalan nasional.
Dari data tersebut juga diketahui, amblasnya Jalan Raya Gubeng pada Selasa 18 Desember 2018) pukul 21.40 WIB itu karena RS Siloam Surabaya telah melakukan pembangunan proyek basement yang tidak dipondasi, sehingga mengakibatkan jalan tertarik dan amblas hingga kedalaman sekitar 20 meter, dengan panjang sekitar 100 meter dan lebar 25 meter.
Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim Gatot Sulistyo Hadi juga menegaskan, lokasi amblas Jalan Raya Gubeng tidak termasuk ruas jalan provinsi.