BANDUNG - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan pihaknya profesional dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17).
Persatuan Alumni (PA) 212 menyebut polisi terlalu cepat untuk menahan Habib Bahar. Dia menegaskan apabila penanganan Habib Bahar sudah sesuai aturan.
"Penyidikan berdasarkan SOP, kemudian KUHAP dan profesional," kata Wisnu saat dikonfirmasi, Rabu (19/12/2018).
(Baca juga: Habib Bahar Ditahan, Ma'ruf Amin: Itu Bukan Kriminalisasi tapi Murni Penegakan Hukum)
Penahanan yang dilakukan pun sudah sesuai dengan aturan penyidikan. Karena kepolisian dalam kasus ini telah mengantongi dua alat bukti.