Polisi: Penahanan Habib Bahar Sudah Sesuai SOP!

CDB Yudistira, Jurnalis
Rabu 19 Desember 2018 17:37 WIB
Habib Bahar bin Smith (foto: Heru/Okezone)
Share :

BANDUNG - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan pihaknya profesional dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17).

Persatuan Alumni (PA) 212 menyebut polisi terlalu cepat untuk menahan Habib Bahar. Dia menegaskan apabila penanganan Habib Bahar sudah sesuai aturan.

"Penyidikan berdasarkan SOP, kemudian KUHAP dan profesional," kata Wisnu saat dikonfirmasi, Rabu (19/12/2018).

 (Baca juga: Habib Bahar Ditahan, Ma'ruf Amin: Itu Bukan Kriminalisasi tapi Murni Penegakan Hukum)

Penahanan yang dilakukan pun sudah sesuai dengan aturan penyidikan. Karena kepolisian dalam kasus ini telah mengantongi dua alat bukti.

"Iya tentu, kalau KUHAP mengacu pada (Pasal) 184 KUHAP, jadi alat bukti sudah termasuk menjadi aturan," pungkasnya.

Habib Bahar sendiri dilakukan penahanan kemarin sore, setelah dilakukan pemanggilan dan dilakukan pemeriksaan. Habib Bahar sendiri,‎ dikenakan pasal berlapis, diantaranya, Pasal 170 jo 351 jo Pasal 333 jo 55 KHUP jo Pasal 80 UU 35 tahun 2014‎ Tentang Perlindungan Anak.

 (Baca juga: Jokowi: Kalau Mukuli Orang Urusannya dengan Polisi, Bukan Saya)

 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya