JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap praktik suap dalam kasus proyek dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Beberapa pejabat Kemenpora dan KONI pun ikut terlibat.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan kronologi terkait kasus suap diduga berjumlah Rp3,4 miliar. Dimana pada Selasa 18 Desember 2018 tim penydik KPK mendatangi kantor Kemenpora.
“Sekitar pukul 19.10 WIB tim mengamankan ET Staf Kemenpora dan AP Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora di ruang kerjanya,” beber Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Ditambahkan Saut, pada pukul 19.15 WIB, tim kemudian mengamankan tiga orang lainnya di kantor Kemenpora. Disaat bersamaan tim penindak lainnya pun turut bergerak.
“Pukul 19.40 WIB, tim bergerak ke rumah makan Roxy, untuk mengamankan EFH yang merupakan Sekjen KONI dan supirnya,” tambah Suhud.
Lebih jauh, pada pukul 23.00 WIB, tim penindak juga mengamankan Bendahara Umum KONI yakni JEA di kediamannya. Disusul dengan N yang merupakan Staff keuangan KONI datang ke KPK pada Rabu dinihari.
“Kemudian pada pukul 09.15 tadi tim mengamankan E di kantornya dan S mantan BPP di Kemenpora mendatangi KPK,” beber dia.
Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Hibah Kemenpora
Dari lokasi-lokasi penindakan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp318 juta, Buku Tabungan atas nama JEA yang dalam penguasaan Mulayana dengan saldo Rp100 juta, mobil Chevrolet putih dan uang tunai berjumlah Rp7 miliar dalam bungkusan plastik di kantor KONI.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, Kelima tersangka adalah Mulyana Deputi IV Kemenpora RI, Adhi Purnomo Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, Eko Triyanto Staf Kemenpora, Ending Fuad Hamidy Sekjen KONI dan Jhonny E Awuy Bendahara Umum KONI.
KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
(Edi Hidayat)