JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Kelima tersangka yang telah ditahan KPK tersebut ialah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E Awut (JEA); Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).
"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah lokasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (20/12/2018).
Kelima tersangka tersebut resmi mengenakan rompi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif pascaditangkap tangan pada Selasa, 18 Desember 2018, malam. Kelimanya rampung menjalani pemeriksaan sekira pukul 03.00 WIB, dini hari.
Febri merincikan lokasi penahanan terhadap lima tersangka tersebut. KPK menahan Ending Hamidi di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Kemudian, Jhonny Awuy dititipkan di Rutan Mapolres Jakarta Pusat.
Mulyana ditahan di Rutan Gedung KPK lama, Kaveling C1; sementara Adhi Purnomo dan Eko Triyanto ditahan Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Kaveling K4. Mereka akan menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora dan KONI.
Kelimanya ialah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E Awut (JEA); Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).
Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebesar Rp100 juta.
Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI yang melalui Kemenpora. Adapun, nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.
KPK menduga ada pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora. Pemberian suap lainnya itu yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu unit handphone Samsung Galaxy Note 9.
Selaku pemberi suap, Ending dan Johnny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Mulyana yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Baca Juga : KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Hibah Kemenpora)
Sementara, Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca Juga : KPK: Deputi IV Kemenpora Juga Menerima Suap Mobil Fortuner)
(Erha Aprili Ramadhoni)