JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan catatan keuangan usai menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementeriaan Pemuda dan Olahrga (Kemenpora) serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Penggeledahan dilakukan sejak siang menjelang sore tadi. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora.
"Dari salah satu lokasi kami menemukan cukup banyak dokumen-dokumen terkait pokok perkara ini yaitu hibah dari Kemenpora ke KONI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
(Baca juga: KPK Geledah Ruangan Menpora Imam Nahrawi)
Menurut Febri, pihaknya akan langsung mendalami dokumen-dokumen yang disita di dua lokasi itu. Salah satu dokumen yang dinilai Febri cukup penting yakni terkait proposal keuangan. Hanya saja, Febri memastikan bahwa tidak ada penyitaan uang dalam penggeledahan itu.
"Tidak ada penyitaan uang yang saya dapatkan informasinya, tapi dokumen-dokumen ada. Apakah termasuk dokumen keuangan karena dana hibah itu kan macam-macam ya, kalau proposal tentu disana ada data keuangan, data kegiatan untuk dokumen hibah," terangnya.
 
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).
(Baca juga: KPK Tahan Pejabat Kemenpora dan Petinggi KONI Terkait Kasus Suap Dana Bantuan)
Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sebesar RP318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebesar Rp100 juta.
Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI yang melalui Kemenpora. Adapun, nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.
KPK menduga, ada pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora. Pemberian suap lainnya itu yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu unit handphone Samsung Galaxy Note 9.
Selaku pemberi suap, Ending dan Johnny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan Mulyana yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimanatelah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)