OSO pun melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
(Baca Juga : Kader Hanura Demo Tuntut KPU Masukkan OSO ke Daftar Caleg DPD)
Senada, Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan OSO dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.
Karena itu, kini kader Hanura demo menuntut KPU menjalankan putusan PTUN dengan memasukkan nama OSO ke Daftar Calon Tetap anggota DPD RI.
(Baca Juga : Menang di PTUN, KPU Diminta Cantumkan Nama OSO sebagai Calon Anggota DPD)
(Erha Aprili Ramadhoni)