JAKARTA – Ratusan kader Partai Hanura demo dan melakukan orasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018). Dalam demo itu, sempat terjadi dorong-dorongan antara massa yang ingin masuk ke Kantor KPU untuk bertemu pimpinan dengan aparat keamanan.
Ketegangan terjadi ketika kader mulai memadati pintu masuk KPU. Mereka mendesak untuk bertemu dengan Ketua KPU Arief Budiman ataupun perwakilan KPU lainnya guna menerima tuntutan pihaknya agar Ketua Umum (Ketum) Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dimasukkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
“Buka-buka pintunya,” teriak massa.
Tak lama, dorong-dorongan tak bisa dihindarkan antara kader Hanura dan pihak kepolisian. Namun, ketegangan itu hanya sebentar lantaran ditenangkan oleh Ketua DPP Hanura, Benny Ramdhani.
“Kita datang ke sini hanya untuk meminta keadilan dan bukan untuk melakukan rusuh. Jadi, tolong Pak Polisi biarkan perwakilan kita masuk ke dalam,” ujar Benny.
Usai itu, akhirnya pihak KPU mempersilakan perwakilan demonstran untuk masuk ke kantornya. Namun, Benny meminta agar 34 perwakilan dari DPD Hanura bisa masuk ke Kantor KPU untuk mengeluarkan aspirasinya. Permintaan ini pun disetujui KPU.
Saat ini, 34 orang dari DPD Hanura tengah masuk ke dalam untuk mediasi dengan pihak KPU. Orasi pun tetap berlangsung dengan damai.
Sekadar diketahui, KPU mencoret nama Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD lantaran tak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ketua umum partai politik (parpol). Berdasarkan putusan MK No 30/PUU-XVI/2018, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai pengurus parpol.
OSO pun melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
(Baca Juga : Kader Hanura Demo Tuntut KPU Masukkan OSO ke Daftar Caleg DPD)
Senada, Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan OSO dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.
Karena itu, kini kader Hanura demo menuntut KPU menjalankan putusan PTUN dengan memasukkan nama OSO ke Daftar Calon Tetap anggota DPD RI.
(Baca Juga : Menang di PTUN, KPU Diminta Cantumkan Nama OSO sebagai Calon Anggota DPD)
(Erha Aprili Ramadhoni)