DENPASAR – Didakwa atas kasus narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang beratnya hampir 1 kilogram, persisnya 976,82 gram, pasangan suami istri (pasutri) terdakwa Nunu Ahmad Matin alias Farhat (28) asal Kerawang dan Yulia Fahrani alias Yuli (25) asal Jakarta terancam hukuman seumur hidup. Hal itu mengemuka saat sidang dakwaan yang dipimpin majelis hakim I Wayan Kawisada.
Jaksa Lusiana Bida dkk, dalam surat dakwaanya menyebutkan bahwa sabu-sabu itu diimport dari Bangkok, Thailand. Disebutkan jaksa dari Kejati Bali tersebut, bahwa terdakwa Farhat dan Yuli tidak memiliki izin atau tidak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi.
(Baca Juga: Terlibat Narkoba Jaringan Internasional, Oknum Polisi dan Pengurus Parpol Ditangkap)
Dia menjelaskan, pasutri itu diduga melakukan permufakatan jahat pada Rabu 25 Juli 2018 bertempat di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Terkuaknya aksi terdakwa, Selasa 24 Juli 2018 sekitar pukul 22.00 bertempat di TPS PT Jas Bandara Ngurah Rai.
Saat itu petugas bea cukai melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman dari Bangkok, Thailand, dengan jasa pengiriman DHL Express atas nama penerima Lia, beralamat di Soputan Residance di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 27 tas wanita yang berisi kristal berwarna putih diduga narkotika yang disembunyikan dalam lipatan pegangan tangan tas.