Edarkan Sabu Impor dari Bangkok, Pasutri Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Agregasi Balipost.com, Jurnalis
Jum'at 21 Desember 2018 22:01 WIB
Pasutri Terdakwa Pengedar Narkoba, Nunu Ahmad Matin alias Farhat dan Yulia Fahrani Terancam Hukuman Seumur Hidup Penjara (foto: BP/ASA)
Share :

 

Petugas beacukai kemudian melakukan penindakan dan pencegahan terhadap paket kiriman tersebut, hingga melaporakan pada petugas kepolisian, untuk koordinasi. Polisi pun nyanggong di alamat tujuan sekaligus mengawal paketan itu.

Pada Rabu, 25 Juli sekitar pukul 13.30, terdakwa Yuli menelpon saksi Budiono dan meminta tolong untuk menerima paket tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 14.00, terdakwa Farhat datang ke tempat saksi Budiono untuk memberi uang Rp1.150.000 untuk membayar paket.

Begitu Yuli pergi, jasa pengiriman DHL Express datang. Budiono membayar paket, lalu saksi Budiono menghubungi kedua terdakwa dan menyampaikan bahwa paket sudah datang.

Sorenya Farhat untuk mengambil paket tersebut. Dan terdakwa pun ditangkap polisi. Dan saat paketan dibuka, ditemukan 41 paket selang yang dibalut alumunium foil yang terdapat pada masing-masing pegangan 27 buah tas yang terdapat di dalam kotak paket yang dikirim dari Bangkok, Thailand.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya