GKR Hemas Tolak Minta Maaf ke DPD Pasca-Diberhentikan Sementara

Kuntadi, Jurnalis
Jum'at 21 Desember 2018 17:20 WIB
GKR Hemas (Foto: Kuntadi)
Share :

YOGYAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) GKR Hemas menolak meminta maaf, baik secara lisan atau tertulis untuk memulihkan statusnya sebagai anggota DPD aktif pasca-diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Permaisuri Raja Keraton Yogyakarta ini justru akan menyiapkan langkah hukum.

“Saya tidak akan minta maaf. Saya menjunjung tinggi hukum di negara kita,” jelas GKR Hemas dalam konferensi pers di Kantor DPD RI DIY di Jalan Kusumanegara, Jumat (21/12/2018).

Menurut Hemas, hampir setiap sidang paripurna di DPD selalu hadir. Bahkan, ini selalu membubuhkan tanda tangan dalam daftar hadir. Hanya dua kali, ia tidak bisa hadir, itu pun dengan alasan tertulis dan ada suratnya.

(Baca Juga: Diberhentikan Sementara dari DPD, Ini Tanggapan GKR Hemas)

Hanya saja dalam setiap paripurna dirinya tidak pernah secara fisik masuk ke dalam ruang paripurna. Sebab, jika mau masuk dan mengikuti sidang yang dipimpin oleh pimpinan DPD baru Oesman Sapta Odang (OSO) berarti dia mengakui kepemimpinan baru.

“Mereka ingin saya hadir fisik di sidang paripurna, tetapi saya tidak akan mau,” jelas Hemas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya