JAKARTA - Nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ada didalam dakwaan Chairman PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro yang terjerat dalam kasus suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam dakwan, JPU menjelaskan bila Eddy Sindoro memberikan suap kepada Edy Nasution yang merupakan Panitera PN Jakarta Pusat untuk untuk memuluskan beberapa permintaannya seperti menerima Peninjauan Kembali (PK) Perkara Niaga oleh PT. Across Asia Limited (PT. AAL) yang sudah lewat waktu pendaftarannya
(Baca Juga: Pihak Lucas Minta KPK Bongkar Peran Sosok Jimmy dalam Kasus Pelarian Eddy Sindoro)
“Terdakwa memerintahkan pegawainya Wresti Kristian Hesti menemui Edy Nasution di kantor PN Jakarta Pusat dan meminta Edy untuk menerima pendaftaran PT AAL meskipun sudah lewat waktunya,”ujar JPU KPK, Abdul Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).
Dalam pertemuan itu, Edy juga dijanjikan imbalan dan akhirnya menyepakati imbalan tersebut sebesar Rp500.000.000 Setelah itu penerima suap yang juga panitera PN Jakarta Pusat Edy menemui utusan PT AAL yang akan mendafatarkan Peninjauan Kembali.
“Selanjutnya, pada 2 Maret 2016, PT AAL mendaftarkan permohonan PK di PN Jakarta Pusat. Dan langsung diterima oleh Edy Nasution dan dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” beber Jaksa.