JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston menyatakan akan bersikap kooperatif atas penetapannya sebagai tersangka kasus suap ketok palu dari Gubernur nonaktif Zumi Zola. Cornelis adalah salah satu dari 12 anggota DPRD dan satu pihak swasta yang dijadikan tersangka.
"Kita hormati proses hukum," ujarnya melalui pesan singkat kepada Okezone, Jumat (28/12/2018).
(Baca Juga: KPK Tetapkan Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi sebagai Tersangka Suap)
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan terhadap 13 tersangka. Adapun para tersangka itu, terdiri dari, Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD AR. Syahbandar dan Chumaidi Ziadi, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.