KPK Tetapkan Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi sebagai Tersangka Suap

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 28 Desember 2018 16:39 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pimpinan dan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka terkait kasus suap ketok palu dari Gubernur nonaktif Zumi Zola. Dalam hal ini, lembaga antirasuah menetapkan 12 anggota DPRD dan satu pihak swasta.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan dengan 13 tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Junat (28/12/2018).

Adapun para tersangka itu, terdiri dari, Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD AR. Syahbandar dan Chumaidi Ziadi, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.

 (Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Suap 'Ketok Palu' DPRD Jambi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya