Lalu, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammdiyah, pimpinan Komisi III Zainal Abidin, anggota DPRD Elhewi, Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.
Agus menjelaskan, penetapan tersangka ke-12 anggota DPRD Jambi itu merupakan hasil dari fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik.
Menurut Agus, seluruh anggota legislatif itu memiliki peran masing-masing dalam perkara ini. Pasalnya para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang “ketok paIu", menagih kesiapan uang "ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta per orang.
"Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambl, membahas dan menagih uang "ketok palu”, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400juta, hingga Rp700juta untuk setiap fraksi, atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta," papar Agus.