Sebelumnya, Polda Banten menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.
Ketiga tersangka tersebut, adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan darisebuah perusahaan swasta berinisal I dan B. Ketiganya dijerat pasal 12 huruf E UndangUndang-Undang No 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Baca Juga: 3 Tersangka Pungli RSDP Serang Ditahan)
(Fiddy Anggriawan )