SURABAYA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menetapkan satu tersangka dari bidang perencanaan perusahaan atas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya.
"Baru satu orang dari bidang perencanaan perusahaan berinisial F yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan di Surabaya seperti dilansir dari Antaranews.com, Senin (31/12/2018).
Luki mengatakan, penetapan F sebagai tersangka sudah sesuai dengan bukti yang ada di lapangan dan terkait dengan dokumen yang ada. (Baca Juga: Polisi Bidik Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Gubeng)
Jenderal bintang dua itu menegaskan F bukanlah orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, masih ada beberapa saksi yang diperiksa selepas pergantian tahun.