JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1, Idrus Marham siap mengikuti aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pemborgolan para tahanan jika keluar dari Rutan.
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar tersebut mengungkapkan akan menghormati aturan hukum yang baru diterapkan oleh lembaga antirasuah terkait pemborgolan tersebut.
"Jadi saya ingin sampaikan segala yang dilakukan KPK itu sebagai format penegakan hukum keadilan patut kita dukung, patut kita hormati, jadi kalau niatnya seperti itu ya kita ikuti," kata Idrus usai bersaksi untuk terdakwa Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).
Saat dikonfirmasi kesiapan untuk diborgol ketika menjalani pemeriksaan KPK dan bersaksi di persidangan, Idrus Marham mengaku akan menghormati aturan KPK itu. Menurut Idrus, itu bagian penegakan hukum yang sedang dijalan KPK.
"Saya katakan kalau itu merupakan format pengelolaan penegakan hukum dalam rangka keadilan, ya tetapi tentu harus terintegrasi semuanya," terangnya.