Menurut Febri, pemborgolan para tahanan masuk dalam pengatiran tentang pemeliharaan keamanan dan tata tertib Rutan. Disamping itu, aturan pemborgolan tahanan kasus korupsi juga telah didukung oleh masyarakat.
"KPK telah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait dengan perlakuan terhadap para tahanan KPK, baik yang sebelum atau setelah pemeriksaan di kantor KPK, ataupun dari rumah tahanan menuju tempat persidangan atau tempat lainnya. Salah satu hal yang mengemuka adalah aspek edukasi publik dan keamanan," paparnya.
Dijelaskan Febri, KPK telah menerima masukan tersebut dan sudah mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK. Kemudian, tekan Febri, KPK juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain.
"Dimana, pada hari pertama di tahun 2019 ini, penerapan aturan tersebut dilakukan di sejumlah Rutan dan kebutuhan, yaitu, pemeriksaan untuk penyidikan di kantor KPK dan kebutuhan persiapan persidangan," pungkasnya.
(Edi Hidayat)